Jakarta – Pemerintah didorong untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Langkah ini dinilai mampu menjadi stimulus efektif untuk menggerakkan roda ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan menciptakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi.
“Saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).
Menurutnya, dana JHT yang diterima secara utuh oleh pekerja akan langsung berputar di pasar melalui pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, hingga modal usaha kecil.
Aktivitas ekonomi tersebut nantinya akan kembali masuk ke kas negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi barang dan jasa.
Saat ini, pemerintah sebenarnya sudah menerapkan tarif pajak 0 persen untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta bagi sebagian besar peserta.
Data menunjukkan sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah menikmati fasilitas pajak nol persen tersebut.
Said menilai, perluasan kebijakan ini bagi seluruh peserta merupakan bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial yang lebih adil.
Ia menyadari bahwa pemerintah memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara dalam mengambil kebijakan perpajakan.
Namun, ia meyakini masih ada ruang untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak fiskal dan manfaat sosial jika pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.
“Saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial,” tegasnya.
Ia pun mendorong adanya dialog berkelanjutan antara Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat pekerja.
Tujuannya adalah menemukan formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan nasional.




















