Petugas Jaga, Bali Batasi Sampah Organik di TPA Suwung

persen

pembatasan-sampah-organik-di-tpa-suwung-mulai-1-april-2026-dikawal-ketat-petugas
Pembatasan Sampah Organik di TPA Suwung Mulai 1 April 2026 Dikawal Ketat Petugas

Denpasar – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali akan menempatkan petugas di TPA Suwung mulai 1 April 2026.

Tujuannya, memastikan tidak ada lagi sampah organik yang dibuang ke lokasi tersebut.

Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani, mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini.

“Petugas akan berjaga dan kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini mulai 1 April,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembatasan sampah organik yang sebelumnya masih diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hingga 31 Maret 2026.

Sebelum kebijakan ini berlaku, DKLH Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung gencar melakukan sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat dan pihak swakelola.

Sosialisasi juga menyasar sopir truk sampah agar tidak lagi membawa sampah campuran ke TPA Suwung.

DKLH Bali menyatakan seluruh pihak terkait telah memahami kebijakan tersebut dan siap melaksanakannya.

Pemerintah Provinsi Bali bahkan hampir setiap hari menggelar rapat bersama Denpasar dan Badung untuk mencari solusi pengelolaan sampah organik yang tidak lagi masuk ke TPA.

Penanganan sampah organik akan dilakukan dari hulu melalui teba modern dan tas komposter, serta di tingkat tengah melalui TPS3R dan TPST.

Ke depan, hanya sampah residu dan anorganik yang tidak terolah yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung.

DKLH Bali menegaskan, kebijakan Menteri Lingkungan Hidup untuk membatasi sampah organik sudah tepat.

Sebab, sampah organik menghasilkan lindi yang dapat mencemari laut dan sumber air.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, tidak boleh ada lagi TPA seperti ini di kabupaten lain.

“Karena sistem buang sampah tanpa pengelolaan adalah bom waktu bagi lingkungan,” tegasnya.

Selain pembatasan, TPA Suwung direncanakan akan ditutup total pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini akan diawasi ketat oleh petugas di lapangan.

Pada 2027, pemerintah provinsi akan mendorong seluruh kabupaten di Bali untuk mengolah sampah dari sumbernya.

Prioritas bantuan keuangan khusus akan diberikan untuk pengelolaan sampah.

Rekomendasi