Jakarta – Pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan pada periode Triwulan III tahun 2026, yang mencakup Juli hingga September.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung daya saing industri dalam negeri.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil pada [Senin, 1 Juli 2026].
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia.
Seluruh pelanggan, mulai dari rumah tangga miskin, sektor sosial, bisnis kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dipastikan tidak akan mengalami perubahan biaya listrik selama periode tersebut.
Penetapan tarif ini didasarkan pada mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Secara regulasi, penyesuaian tarif seharusnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro utama.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Data realisasi periode Februari hingga April 2026 mencatat kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per US$.
Sementara itu, ICP tercatat sebesar US$96,12 per barel dengan tingkat inflasi sebesar 0,21 persen.
Harga Batu Bara Acuan ditetapkan sebesar US$70 per ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang berlaku.
Meskipun formula perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga demi kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi katalisator bagi keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan korporasi dalam menjalankan kebijakan penetapan tarif tersebut.
PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan energi listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan di seluruh pelosok negeri.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ungkap Darmawan.
Ia menambahkan bahwa PLN akan terus berupaya menjadikan kebijakan ini sebagai motor penggerak roda perekonomian domestik melalui pasokan energi yang stabil.
Masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengakses rincian tarif tenaga listrik secara mendetail melalui situs resmi PLN untuk periode Juli hingga September 2026.























