Purbaya Buka Suara Terkait Usulan Insentif Pajak 50 Tahun Investor

Rayhan Akhari

Purbaya Buka Suara Terkait Usulan Insentif Pajak 50 Tahun Investor

Jakarta – Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memutuskan besaran maupun durasi pemberian insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya untuk meluruskan wacana mengenai pemberian insentif pajak bebas pajak penghasilan hingga 50 tahun bagi para investor di kawasan PFII.

“Belum sampai seperti itu, belum sampai berapa tahunnya. Tahunnya masih saya belum tentukan,” kata Purbaya saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/7), dikutip dari pernyataan resmi di Istana Merdeka.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan perpajakan yang akan diambil nantinya harus tetap selaras dengan ketentuan pajak minimum global atau Global Minimum Tax.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga tarif pajak di kisaran minimal 15 persen sesuai dengan standar internasional yang berlaku saat ini.

“Pajak minimum itu kan kewajiban, pasti tidak boleh di bawah itu, karena itu berlaku global,” ujar Purbaya.

Dalam merancang kerangka insentif tersebut, pemerintah berencana mengadopsi praktik terbaik dari pusat keuangan global yang sudah mapan.

Singapura dan Dubai menjadi rujukan utama pemerintah dalam menyusun kebijakan yang kompetitif bagi pelaku jasa keuangan internasional.

“Jadi kita ikut best practice yang dilakukan oleh international financial yang lain, termasuk Singapura, Dubai,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah dan legislatif tengah intensif membahas pembentukan PFII.

Pembahasan tersebut mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang terkait yang dinilai cukup progresif.

“Saya tadi pagi masih memimpin pembahasan DIM-DIM-nya. Pemerintah sangat progresif,” ujar Misbakhun di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7), dikutip dari keterangan pers di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Misbakhun, kawasan PFII dirancang untuk menarik investor domestik maupun asing dengan menyediakan ekosistem keuangan yang lengkap.

Lembaga yang direncanakan beroperasi di sana meliputi bank investasi, bank umum, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun.

Pemerintah juga berencana menarik pengelolaan aset dari investor global melalui instrumen family office yang akan ditempatkan di kawasan tersebut.

Misbakhun sempat menyinggung usulan insentif pajak penghasilan sebesar nol persen dengan durasi hingga 50 tahun sebagai daya tarik utama bagi entitas yang masuk ke PFII.

“Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” kata Misbakhun.

Meskipun terdapat usulan tersebut, keputusan final mengenai durasi dan besaran insentif tetap menjadi wewenang pemerintah untuk menentukan kebijakan yang paling optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Hingga saat ini, proses sinkronisasi antara regulasi domestik dan standar pajak internasional terus berlangsung untuk memastikan daya saing Indonesia di kancah keuangan global.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar