Jakarta – Satgas Pangan telah menetapkan 39 orang tersangka dari 38 perkara tindak pidana terkait penyimpangan di sektor perberasan nasional.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat luas.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka saat ini terus berjalan.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Amran di Jakarta, Minggu (2/8), dikutip dari pernyataan resmi pemerintah.
Pemerintah saat ini memperluas pengawasan ketat terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya di pasar.
Pengawasan tersebut melibatkan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Petugas di lapangan telah mengambil sampel produk untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, hingga kewajaran harga.
Hasil pengawasan pemerintah menunjukkan adanya potensi kerugian masyarakat yang sangat masif akibat penyimpangan tersebut.
Dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp 71,9 triliun per tahun.
Sementara itu, praktik kecurangan pada beras premium diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp 98 triliun.
Secara akumulatif, total potensi kerugian masyarakat dari dua sektor penyimpangan tersebut mencapai hampir Rp 170 triliun per tahun.
Data pemerintah mengungkap bahwa 85,56 persen sampel beras premium yang diperiksa tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar di pasar diduga melakukan penipuan mutu terhadap konsumen.
Amran mengungkapkan bahwa satu grup perusahaan bahkan diduga meraup keuntungan tidak wajar mencapai Rp 2 triliun per bulan melalui praktik tersebut.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran pada akhir pekan (30/7), dikutip dari keterangan pers kementerian.
Ketimpangan distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai menjadi pemicu utama masalah ini.
Petani rata-rata hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp 1,87 juta dari alokasi dana ketahanan pangan yang besar.
Sebaliknya, pelaku usaha penggilingan padi skala besar atau Rice Milling Unit (RMU) menikmati porsi keuntungan hingga Rp 259 triliun.
Terdapat konsentrasi penguasaan pasar yang timpang di mana 1.056 penggilingan besar menguasai 40 persen pasokan gabah nasional.
Jumlah pasokan yang dikuasai penggilingan besar tersebut setara dengan serapan 161.401 penggilingan skala kecil.
Pemerintah juga menyoroti rantai distribusi yang terlalu panjang sehingga menciptakan margin perdagangan yang tidak efisien mencapai Rp 313,08 triliun.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih untuk memangkas jalur distribusi.
Skema ini diharapkan dapat menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen dengan potensi efisiensi hingga Rp 50 triliun.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki tata niaga pangan nasional.
Dukungan terhadap aksi ini pun datang dari berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menyatakan kesiapan organisasinya dalam mengawal upaya pemberantasan mafia pangan.
“Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Hanif, dikutip dari pernyataan resmi organisasi.





















