Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.2.1773/SEKDISDIK-2025.
Intinya, seluruh satuan pendidikan di Sumbar diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran selama masa tanggap darurat bencana alam.
Keputusan ini diambil menyusul penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Sumbar sejak 23 November 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menandatangani surat edaran tersebut.
Dalam surat itu, SMA, SMK, dan SLB diminta meniadakan sementara pembelajaran tatap muka.
Sebagai gantinya, pembelajaran dialihkan secara daring melalui platform yang tersedia.
Penyesuaian ini berlaku hingga 29 November 2025, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.
“Kepala sekolah agar dapat mengambil keputusan dan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing,” tulis Habibul Fuadi dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah juga mengimbau pihak sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memprioritaskan keselamatan.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan darurat jika menemukan kondisi yang membahayakan.
Laporan dapat disampaikan melalui command centre kabupaten/kota atau Pusdalops Sumbar.
Dinas Pendidikan Sumbar menegaskan instruksi ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai VIII dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Edaran ini berlaku mulai 27 November 2025.






















