Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di Jalan Belibis, Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).
Bangunan tersebut dinilai menghalangi lalu lintas karena berdiri di atas badan jalan.
Pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan bangunan tersebut.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan penertiban ini sudah sesuai prosedur.
“Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan sudah menerima teguran lisan dan tulisan dari kelurahan hingga kecamatan,” jelas Harvi.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran.
Dalam penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak, etalase, kursi, dan meja.
Barang bukti tersebut kini berada di Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Harvi menambahkan, pendirian bangunan di atas fasilitas umum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial,” tegasnya.
Satpol PP bersama kelurahan dan kecamatan akan terus mengawasi ketertiban umum dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah.




















