DJP menegaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak 0,5 persen dari omzet bruto di marketplace hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah beban pajak baru. Aturan ini bertujuan menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha digital, meski banyak pedagang khawatir kebijakan ini menekan margin keunt...