MK Putuskan Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Pengguna Tidak Boleh Hangus

Jul. 24, 2026

Mahkamah Konstitusi resmi melarang praktik penghangusan sisa kuota internet bagi pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan ini, operator diwajibkan menjamin sisa kuota tetap menjadi hak milik pengguna yang dapat dimanfaatkan tanpa adanya batasan masa aktif yang merugikan konsumen.