Jakarta – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengambil langkah strategis guna menghindari ancaman penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini menyusul pengumuman otoritas bursa yang menempatkan saham perseroan dalam daftar emiten dengan potensi delisting akibat suspensi perdagangan yang berkepanjangan.
Direktur Keuangan Waskita Karya, Wiwi Suprihatno, mengonfirmasi bahwa saat ini status perdagangan saham perusahaan masih dibekukan.
Kondisi tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan BEI Nomor I-N terkait jangka waktu suspensi yang telah melampaui ambang batas regulasi.
“Perseroan melakukan koordinasi berkala kepada regulator BEI dan OJK untuk menyampaikan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi atas suspensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wiwi dalam pernyataannya, Kamis (23/7/2026).
Penyebab utama dari kendala ini adalah belum tuntasnya proses restrukturisasi pada instrumen Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Perseroan saat ini tengah mengintensifkan negosiasi dengan para pemegang obligasi untuk mencapai kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
“Ke depannya, perseroan akan terus melakukan RUPO kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019,” tambah Wiwi.
Selain upaya restrukturisasi utang, manajemen Waskita Karya juga tengah menjalankan peninjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Proses reviu aset dan kewajiban tersebut kini dilakukan melalui koordinasi intensif bersama pihak pemegang saham mayoritas, yakni Danantara.
Langkah tersebut bertujuan untuk menyelaraskan struktur aset dan utang agar lebih sejalan dengan kemampuan arus kas perseroan di masa depan.
“Melalui proses peninjauan tersebut, perseroan bersama pemegang saham sedang mengevaluasi berbagai alternatif langkah yang diperlukan agar struktur aset dan utang perseroan selaras dengan kemampuan keuangan serta mendukung keberlanjutan usaha perseroan ke depan,” jelas Wiwi.
Berdasarkan data BEI per 30 Juni 2026, saham WSKT tercatat telah mengalami suspensi selama 38 bulan.
Otoritas bursa sebelumnya telah menerbitkan pengumuman Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 yang mengidentifikasi 59 emiten yang terancam delisting karena suspensi yang berlangsung lebih dari enam bulan.
Secara teknis, aturan Bursa Nomor I-N memberikan mandat kepada BEI untuk melakukan delisting terhadap perusahaan yang mengalami gangguan kelangsungan usaha yang signifikan.
Hal ini berlaku bagi emiten yang tidak menunjukkan indikasi pemulihan memadai atau telah disuspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan.
Meski menghadapi tekanan regulasi yang ketat, manajemen Waskita Karya tetap menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka.
Perseroan menyatakan akan terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan otoritas bursa demi membuka kembali suspensi perdagangan saham mereka di masa mendatang.






















