Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa menghalangi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diintervensi.
“Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain (termasuk KPK),” ujar Johanis, Selasa (25/11/2025).
Tiga terpidana yang mendapatkan rehabilitasi adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode Juni 2020 hingga kini).
Johanis menjelaskan, kewenangan presiden memberikan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, meliputi pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Presiden Prabowo, kata Johanis, telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum memberikan rehabilitasi.
Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta karena terbukti korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.
Korupsi ini merugikan negara Rp 1,25 triliun.
Ira dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Yusuf Hadi dan Harry Adhi Wicaksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut ketiganya 8 tahun penjara.
Kasus ini dinyatakan inkrah karena baik terdakwa maupun JPU KPK tidak mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan putusan inkrah ini memperkuat legitimasi pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian rehabilitasi ini, yang berarti ketiganya tidak perlu menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan hakim.




















