Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menyoroti kerentanan pekerja kreatif di Indonesia. Ia mendesak kementerian terkait untuk berkolaborasi memberikan perlindungan yang lebih baik.
Desakan ini muncul menyusul kasus yang menimpa seorang videografer bernama Amsal Sitepu.
Siti menilai pekerja di sektor industri kreatif rentan terhadap berbagai masalah. Mulai dari potensi kriminalisasi hingga minimnya akses jaminan sosial dan perlindungan kerja.
“Penyelesaian tidak hanya dari aspek kreativitas, tapi juga aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, kepariwisataan, dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Kasus Amsal, menurutnya, adalah gambaran nyata lemahnya perlindungan terhadap pekerja kreatif yang kerap berstatus lepas.
Fleksibilitas waktu kerja seringkali berujung pada beban kerja berlebih tanpa batasan jelas. Sementara perlindungan ketenagakerjaan umumnya hanya menyasar pekerja tetap.
Siti mengungkapkan, sektor ekonomi kreatif menunjukkan pertumbuhan signifikan, yakni 5,69 persen pada 2025. Sektor ini juga mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
“Hal ini menunjukkan peran penting dari industri kreatif dalam menopang perekonomian negara. Jadi pekerja sektor industri kreatif sebenarnya juga pahlawan pencipta lapangan pekerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, meningkatnya kreativitas generasi muda menjadi modal penting dalam membangun kemandirian ekonomi. Terutama di tengah keterbatasan lapangan kerja formal.
Kehadiran Kementerian Ekonomi Kreatif, lanjutnya, adalah bentuk dukungan negara dalam mewadahi kreativitas. Sekaligus mendorong ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Siti menegaskan, perlindungan menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa pelaku industri kreatif di masa mendatang.





















