Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keyakinannya bahwa status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan oleh MSCI.
Hal ini didukung oleh rampungnya empat agenda reformasi transparansi hingga April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan posisi pasar modal Indonesia semakin kuat.
Penguatan ini terlihat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, serta penegakan aturan.
Hasan menambahkan, capaian ini menempatkan Indonesia lebih maju dibandingkan sejumlah pasar modal regional maupun global dalam aspek transparansi dan integritas.
“Jika dibandingkan dengan standar transparansi dan integritas global, banyak aspek di Indonesia yang sudah lebih detail dan lebih maju,” ujarnya.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pada 2 April 2026.
Reformasi tersebut meliputi:
- Penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten (selesai 3 Maret 2026).
- Peningkatan granularity klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 kategori (ditetapkan 31 Maret 2026).
- Implementasi high shareholding concentration (mulai diterapkan 2 April 2026).
- Peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen (ditetapkan 31 Maret 2026).
Sebelumnya, pasar modal Indonesia sempat memiliki catatan terkait keterbukaan informasi.
Namun, perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 telah memperkuat tata kelola pasar.
Hasan menegaskan, langkah perbaikan ini akan dilakukan secara berkala dan menjadi bagian dari regulasi yang berkelanjutan.
Perbaikan ini menjadi dasar optimisme bahwa pasar modal Indonesia terus bergerak menuju tata kelola yang lebih baik dan mampu mempertahankan statusnya di level emerging market.





















