Legian, Bali – Indonesia tengah berjuang mewujudkan keadilan royalti musik di era digital. Hal ini menjadi agenda utama dalam pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung di Legian, Badung, Bali, pada 6-10 April 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menegaskan upaya ini bertujuan mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil di tengah pesatnya transformasi digital.
Indonesia mengajukan proposal “Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment”. Proposal ini diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan sistem royalti global.
“Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, pertumbuhan layanan streaming telah memicu kesenjangan struktural yang berdampak signifikan pada kreator, terutama di negara berkembang.
“Permasalahan ini menjadi semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusi royalti pada tingkat global,” imbuhnya.
Hermansyah menekankan bahwa transformasi digital membawa nilai ekonomi yang besar. Namun, hal ini juga memunculkan persoalan transparansi dan ketimpangan remunerasi bagi para kreator.
“Jadi, ini kita pengen ada instrumen terkait tata kelola ini yang tidak hanya bersifat privat, tetapi juga ada prinsip-prinsip yang diatur oleh WIPO sebagaimana royalti-royalti yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, tata kelola royalti harus berbasis data yang andal, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Indonesia juga mendorong negara-negara ASEAN untuk lebih aktif dalam membentuk standar global melalui kerja sama antarnegara. Tujuannya adalah menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan berpihak pada kreator.






















