Jakarta – Kebijakan Bursa Efek Indonesia yang mewajibkan porsi saham beredar di publik atau free float minimal 15% dinilai menjadi angin segar bagi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini justru dipandang sebagai peluang strategis untuk memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas saham perusahaan pelat merah.
Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif, terutama jika disinergikan dengan langkah konsolidasi BUMN yang sedang digencarkan pemerintah. Menurutnya, porsi 15% saham publik akan membuat emiten BUMN lebih menarik bagi investor institusi, baik domestik maupun global.
Investor institusi cenderung menyukai saham dengan nilai kapitalisasi besar karena dianggap lebih stabil dan likuid. Dengan adanya peningkatan porsi saham publik, perusahaan BUMN dapat memperluas basis investor institusi, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Konsolidasi BUMN juga dinilai membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas emiten. Perusahaan yang semakin besar dan efisien memiliki profil kredit yang lebih kuat, pendapatan lebih optimal, serta diversifikasi bisnis yang lebih baik. Hal ini bahkan berpotensi menekan biaya pendanaan di pasar obligasi melalui penyempitan spread.
Meski fundamental perusahaan kuat, Oki menekankan bahwa pemilihan waktu atau timing tetap menjadi kunci keberhasilan aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Pengalaman penundaan IPO anak usaha Pertamina menjadi bukti bahwa kondisi pasar menjadi penentu krusial di luar aspek kinerja keuangan perusahaan.
Sementara itu, dari sisi pemeringkatan, Fitch Ratings melalui Corporate Rating APAC Director, Felita, menjelaskan bahwa penilaian terhadap BUMN hasil konsolidasi tetap dilakukan berdasarkan kekuatan fundamental secara mandiri serta potensi dukungan pemerintah.
Pemerintah setidaknya menggunakan empat indikator dalam mengukur dukungan terhadap BUMN, yakni tingkat kontrol operasional, riwayat dukungan seperti Penyertaan Modal Negara (PMN), urgensi peran BUMN bagi layanan publik, serta dampak sistemik jika terjadi gagal bayar.
Melalui konsolidasi dan kepatuhan terhadap aturan free float, perusahaan BUMN diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih efisien, mengurangi duplikasi, serta memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam mengakses pendanaan di pasar modal maupun obligasi.






















