Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat penguatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional melalui pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 yang kini memasuki gelombang kedua dengan melibatkan 2.100 peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program ini tidak hanya ditujukan untuk menambah jumlah Ahli K3, tetapi juga untuk mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lebih banyak perusahaan.
“Selain meningkatkan jumlah Ahli K3 melalui program sertifikasi, kami juga menargetkan percepatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” kata Yassierli usai membuka kegiatan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, Kemnaker mendorong perusahaan, terutama yang memiliki tingkat risiko tinggi atau mempekerjakan lebih dari 100 orang, agar memiliki kebijakan keselamatan, mitigasi risiko, dan perlindungan kerja yang lebih jelas dan terstruktur.
Menurut dia, penerapan SMK3 menjadi kunci untuk memperkuat budaya K3 di lingkungan kerja nasional.
Melalui kebijakan itu, perusahaan diharapkan memahami peta risiko, prosedur darurat, pelatihan bagi pekerja, serta mekanisme evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Yassierli juga menargetkan percepatan sertifikasi SMK3 secara masif dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Saat ini sekitar 18 ribu perusahaan telah menerapkan SMK3, namun ke depan jumlah tersebut diharapkan meningkat signifikan hingga mencapai puluhan ribu perusahaan,” ujarnya.
Ia meyakini percepatan pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menekan angka kecelakaan kerja.
Untuk mendukung target itu, pemerintah akan memperkuat penyiapan auditor SMK3 agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih luas dan efektif.
Pemerintah juga mengajak seluruh unsur ketenagakerjaan, mulai dari asosiasi, lembaga, serikat pekerja, hingga dunia usaha, untuk terlibat dalam membangun ekosistem K3 nasional.
“Saya berkomitmen melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh sebagai bagian dari ekosistem,” tandasnya.






















