Perumda AM Padang Gandeng Kejari untuk Pendampingan Hukum

persen

perumda-am-padang-jalin-pendampingan-hukum-dengan-kejari
Perumda AM Padang Jalin Pendampingan Hukum dengan Kejari

Padang – Perumda Air Minum Kota Padang memperkuat pendampingan hukum dalam pengelolaan perusahaan dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Padang. Kerja sama ini mencakup penyuluhan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan berlangsung di The ZHM Premiere pada 12 Mei 2026 dan turut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran. Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada upaya pendampingan hukum agar pengelolaan perusahaan tetap sesuai aturan.

Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan kerja sama itu diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah. Menurut dia, pendampingan dari kejaksaan juga diharapkan mampu menekan potensi risiko hukum yang mungkin muncul dalam aktivitas perusahaan.

Ia menjelaskan, Kejari Padang akan memberi bantuan hukum dalam penyusunan kontrak maupun pelaksanaan proyek, termasuk program hibah air minum perkotaan. Selain itu, kejaksaan juga akan ikut membantu penagihan tunggakan pelanggan melalui surat peringatan atau somasi.

“Langkah itu terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran,” kata Hendra.

Tak hanya itu, Kejari Padang juga akan mendampingi penyelesaian sengketa atau persoalan hukum yang dihadapi PDAM, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Sinergi ini juga ditujukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan pengelolaan perusahaan terhindar dari tindak pidana korupsi.

Selain Fadly Amran, acara penandatanganan juga dihadiri Kajari Padang Koswara, jajaran direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, dan asisten manajer.

Rekomendasi