Solok – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Solok diduga kuat mendapat pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Praktik ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggerebek sebuah gudang penimbunan solar di Kecamatan Kubung, Senin (25/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 23 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat melakukan pengembangan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di salah satu SPBU setempat.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat timnya memergoki sebuah kendaraan yang melakukan pelangsiran BBM subsidi secara mencurigakan di SPBU.
“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” ujar Andry.
Berbekal pengakuan pengemudi berinisial F tersebut, petugas langsung bergerak menuju gudang penyimpanan di Kecamatan Kubung. Di lokasi itu, ditemukan puluhan jeriken solar yang siap didistribusikan untuk mendukung operasional tambang ilegal.
“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Saat ini, pria berinisial F telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus memutus rantai pasokan ilegal yang kerap digunakan untuk kegiatan melanggar hukum, termasuk pertambangan tanpa izin.























