Kementerian ESDM Optimalkan Alokasi Bahan Baku Biodiesel untuk Program B50

persen

Jakarta – Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menetapkan volume definitif kebutuhan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang akan digunakan sebagai bahan campuran biodiesel 50 persen atau B50. Meski alokasi awal sempat diproyeksikan mencapai 17,6 juta kiloliter untuk kebutuhan tahun ini, kepastian angka tersebut masih menunggu koordinasi lintas direktorat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan pihaknya kini tengah menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas). Koordinasi ini krusial mengingat adanya proyeksi lonjakan permintaan energi menjelang periode Natal dan Tahun Baru dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Eniya berharap alokasi volume FAME yang telah direncanakan tidak mengalami perubahan signifikan agar target implementasi tetap terjaga.

Secara teknis, FAME merupakan cairan biodiesel hasil olahan minyak nabati, seperti kelapa sawit, atau minyak hewani melalui proses kimiawi. Bahan ini berfungsi sebagai komponen utama dalam biodiesel, sebuah bahan bakar alternatif yang dirancang untuk menggantikan solar pada mesin diesel. Saat ini, Indonesia masih berada pada tahap mandatori campuran biodiesel 40 persen atau B40. Pemerintah menargetkan implementasi B50 secara penuh mulai 1 Juli 2026.

Terkait kesiapan teknis, Eniya menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha, telah mencapai kesepakatan mengenai spesifikasi teknis B50. Standar baru tersebut mencakup penurunan kandungan air hingga 20 PPM serta penyesuaian parameter monogliserida. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap optimal saat digunakan pada mesin kendaraan.

Dalam mendukung transisi kebijakan ini, Kementerian ESDM tengah menyiapkan dua Keputusan Menteri (Kepmen). Regulasi pertama difokuskan pada kewajiban implementasi B50, sementara regulasi kedua mengatur spesifikasi teknis dan alokasi FAME sebagai revisi dari aturan B40 yang berlaku saat ini. Eniya memastikan seluruh regulasi tersebut akan diterbitkan sebelum jadwal implementasi dimulai.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong program B50 meskipun terjadi fluktuasi harga minyak dunia, termasuk tren penurunan harga akibat peredaan tensi geopolitik di Timur Tengah. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional.

Menurut Bahlil, Indonesia harus berada dalam mode bertahan untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan bahan bakar minyak global. Program biodiesel yang ditingkatkan secara bertahap dari B10 hingga ke jenjang B50 merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya energi domestik. Dengan memaksimalkan potensi minyak nabati dari dalam negeri, pemerintah berharap dapat menjamin ketahanan pasokan energi nasional secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga tidak lagi rentan terhadap dinamika pasar energi internasional yang tidak menentu.

Rekomendasi