Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berharga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit, Sudianto alias Aseng. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pelacakan aset terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa proses penyitaan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, selama enam hari hingga Selasa (16/6). Aset yang disita mencakup berbagai kendaraan mewah hingga properti. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador.
Selain mobil sport tersebut, pihak Kejagung juga mengamankan unit Toyota Fortuner, Toyota Camry, serta sejumlah alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang diduga digunakan dalam operasional pertambangan ilegal. Tidak hanya kendaraan, penyidik juga menyita beberapa kaveling kantor dan bidang tanah yang tersebar di beberapa titik. Meskipun total nilai aset yang disita masih dalam tahap penaksiran oleh tim penyidik, seluruh barang bukti tersebut kini dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, termasuk Sudianto. Empat tersangka lainnya adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Direktur PT Bhumi Multipratama Usaha, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Ditjen Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Kejagung memastikan bahwa pelacakan dan penyitaan aset terhadap empat tersangka lainnya masih terus berjalan secara intensif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka Sudianto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sudianto diduga melakukan kegiatan penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam IUP yang diberikan. Hasil tambang tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen legal milik PT QSS selama kurun waktu delapan tahun.
Penetapan status tersangka terhadap Sudianto dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk pejabat dari Kementerian ESDM. Syarief menambahkan, terdapat indikasi kuat adanya kerja sama antara pihak swasta dengan oknum penyelenggara negara dalam memuluskan praktik pertambangan ilegal tersebut.
Catatan Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada tahun 2017, pemerintah daerah di Kalimantan Barat telah mencabut dua IUP milik PT QSS seluas 8,42 hektare di wilayah Sanggau. Pencabutan izin tersebut dilakukan saat perusahaan masih dalam tahap eksplorasi. Namun, meski izin telah dicabut, aktivitas ekspor bauksit diduga tetap berlangsung secara ilegal. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta memproses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
























