Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka selama 10 jam pada Jumat (19/6).
Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri yang dirilis pada Sabtu (20/6), tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tercatat mengajukan 79 pertanyaan mendalam untuk mengonfirmasi peran Fitri dalam operasional perusahaan.
Penyidik mengungkapkan bahwa Fitri Hadi memiliki keterlibatan strategis dalam praktik ilegal di PT DSI. Selain berstatus sebagai Founder dan Advisor, tersangka diduga berperan sebagai pemilik saham nominee di perusahaan tersebut meski tidak pernah menyetor modal. Fitri juga disebut aktif memberikan arahan dalam rapat-rapat internal untuk pengembangan bisnis PT DSI, serta secara aktif mencari dan merekomendasikan calon pemodal maupun super lender.
Lebih lanjut, Bareskrim membeberkan bahwa tersangka mengetahui adanya praktik kampanye proyek palsu yang diunggah di situs resmi PT DSI. Praktik tersebut sengaja dirancang untuk menarik minat pendana agar bersedia menanamkan investasi dalam proyek yang tidak nyata. Selain itu, tersangka juga terpantau aktif terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak perusahaan untuk memperkuat citra PT DSI di mata publik.
Penetapan status tersangka terhadap Fitri Hadi merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya yang berinisial TA, MY, AS, dan ARL. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan aset PT DSI guna memastikan penegakan hukum yang komprehensif. Dalam upaya pemulihan kerugian korban, penyidik saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK.
Langkah koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memetakan aset yang dapat disita sebagai bagian dari upaya pengembalian dana para investor yang dirugikan. Bareskrim juga menyatakan akan memfasilitasi para korban agar hak-hak mereka dapat terpenuhi melalui mekanisme restitusi yang sah secara hukum.
Rekam jejak Fitri Hadi sebelum tersandung kasus ini cukup panjang di industri keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi serta Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK pada periode 2014 hingga 2018. Selain itu, dia sempat menduduki posisi sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus utama pada pemulihan aset dan pengumpulan bukti tambahan.
























