Menilik Alasan Penurunan Harga Gas Industri di Jawa Bagian Barat

persen

Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga gas alam cair atau LNG untuk sektor industri yang beroperasi di luar skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas penurunan pasokan gas pipa yang saat ini sangat dirasakan oleh pelaku industri di wilayah Jawa bagian Barat.

Kebijakan penyesuaian harga ini mulai berlaku efektif sejak Senin, [29/6].

Harga LNG yang sebelumnya dipatok pada angka US$ 23 per MMBTU kini direvisi untuk meringankan beban operasional pelaku usaha.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat spesifik dan menyasar industri yang terdampak langsung.

“(Kebijakan ini) secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian Barat,” kata Dwi Anggia saat ditemui di kantornya, Selasa [30/6].

Pemerintah menetapkan prioritas pemberian harga khusus ini bagi industri yang memiliki karakteristik padat karya.

Selain itu, insentif ini diberikan kepada perusahaan yang berorientasi pada pasar ekspor.

Syarat utama lainnya adalah industri tersebut harus memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi gas, baik sebagai bahan baku utama maupun bahan bakar produksi.

Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan operasional sektor industri nasional.

Pihaknya memastikan bahwa evaluasi terhadap penurunan harga ini akan dilakukan secara berkala dan bertahap.

Meskipun harga LNG untuk domestik diturunkan, pemerintah memastikan aktivitas ekspor LNG tidak akan terganggu.

“Tapi yang pasti ekspor (LNG) tidak terganggu, karena kan ini komitmen kami dengan partner luar negeri,” ujarnya menegaskan komitmen devisa negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pelaku usaha sebelumnya telah mengusulkan agar harga LNG ditekan ke kisaran US$ 15 hingga US$ 16 per MMBTU.

Bahlil menjelaskan bahwa penurunan harga ini dicapai melalui efisiensi di seluruh rantai pasok, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

“Di hulu kan ada bagian pemerintah, di hilir juga kami meminta mereka untuk turunkan cost, termasuk juga Pertamina. Jadi baik dari perusahaan migas maupun PGN kena pemotongan (harga),” kata Bahlil.

Tingginya harga LNG selama ini dipicu oleh biaya logistik yang cukup mahal.

Pasokan LNG harus didatangkan dari luar pulau Jawa seperti Kalimantan, Papua, dan Sulawesi.

Proses tersebut memerlukan biaya transportasi tambahan serta biaya regasifikasi sebelum gas dapat disalurkan melalui pipa ke pabrik-pabrik.

Kondisi ini diperparah dengan penurunan produksi dari sumur-sumur minyak di kawasan Jawa Barat yang selama ini menjadi tulang punggung pasokan gas pipa industri.

“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” jelas Bahlil.

Saat ini, pemerintah membagi skema penyaluran gas industri ke dalam tiga kategori utama.

Pertama adalah skema gas murah melalui kebijakan HGBT dengan harga US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.

Kedua adalah gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa yang dipatok sebesar US$ 9,6 per MMBTU.

Ketiga adalah harga gas umum atau LNG yang kini tarifnya resmi diturunkan oleh pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar