Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam terkait dampak finansial dari kebijakan penurunan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) bagi sektor industri.
Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah menetapkan harga gas regasifikasi LNG menjadi US$ 13 per MMBTU, turun signifikan dari harga sebelumnya yang berkisar antara US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU.
Kebijakan tersebut secara resmi mulai diberlakukan sejak Senin, 29 Juni.
Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa perseroan saat ini tengah memproses analisis dampak kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan pelaksana yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan Perseroan, akan dilakukan kajian atau analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan Pemerintah. Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal,” ujar Fajriyah melalui keterbukaan informasi pada Rabu, 1 Juli.
Pihak manajemen memastikan bahwa hingga saat ini, perubahan harga tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan di lapangan.
Fluktuasi harga LNG di pasar global serta penurunan produksi pasokan energi domestik menjadi latar belakang utama terjadinya kenaikan harga gas industri dalam beberapa waktu terakhir.
Fajriyah menjelaskan bahwa struktur biaya gas LNG memiliki kompleksitas yang berbeda dibandingkan dengan gas pipa biasa.
“Komponen harga gas LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil kebijakan ini sebagai upaya menjaga daya saing industri dalam negeri agar tetap berkelanjutan.
Penyesuaian harga ditempuh melalui optimalisasi struktur biaya serta peningkatan efisiensi di seluruh mata rantai pasok LNG, mulai dari harga gas di hulu hingga biaya operasional di hilir.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penetapan harga di level US$ 13 per MMBTU merupakan hasil perhitungan matang setelah menampung usulan pelaku usaha yang sebelumnya menginginkan harga di kisaran US$ 15 hingga US$ 16 per MMBTU.
“Atas arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, kami menghitung dan melaporkan harga LNG diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin, 29 Juni.
Bahlil mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan negara dari sektor migas.
Namun, pemerintah memilih skema tanggung renteng atau menanggung beban biaya secara bersama-sama di seluruh sektor, baik hulu maupun hilir, termasuk Pertamina dan PGN.
Khusus untuk wilayah Jawa bagian Barat, pemerintah saat ini sedang fokus mengatasi kendala penurunan produksi dari sumur-sumur minyak lokal yang memicu ketimpangan harga.
PGN menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas secara keseluruhan.
























