DJP Tetapkan Enam Kategori Pedagang Online Bebas PPh 22

DJP berikan kelonggaran PPh Pasal 22 bagi pelaku usaha digital dengan enam kategori pengecualian, pemungutan pajak mulai efektif 1 Agustus 2026 di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

persen

bos-djp-sebut-6-kategori-pedagang-online-tak-dikenai-pajak-penghasilan
Bos DJP Sebut 6 Kategori Pedagang Online Tak Dikenai Pajak Penghasilan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha di platform digital terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan ini memastikan bahwa tidak seluruh pedagang online akan dikenakan potongan pajak secara otomatis oleh marketplace.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan terdapat enam kategori pedagang yang dikecualikan dari pemungutan pajak tersebut.

“Ada beberapa exemption, pengecualian, untuk pemungutan PPh pasal 22 marketplace tidak dilakukan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Pengecualian pertama berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun yang telah menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace.

Kedua, aturan ini tidak menyasar mitra pengemudi atau jasa ekspedisi yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Ketiga, pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh juga masuk dalam daftar pengecualian.

Keempat, transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22.

Kelima, pengecualian diberikan untuk transaksi emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata sesuai ketentuan yang berlaku.

Terakhir, transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli terkait properti juga dikecualikan.

Bimo menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk empat platform besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak mulai 1 Juli 2026.

Namun, eksekusi pemungutan pajak di lapangan baru akan dimulai secara efektif pada 1 Agustus 2026.

“Kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus,” jelas Bimo.

Masa transisi selama satu bulan ini dimanfaatkan oleh platform terkait untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem internal.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di ekosistem perdagangan elektronik.

Rekomendasi