Kurs Dolar dan Harga Minyak Berpotensi Lonjakkan Biaya Haji 2027

Kholida Rahman

Jakarta – Pemerintah Indonesia memproyeksikan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027 akibat tekanan ekonomi global dan perubahan kebijakan standar pelayanan dari otoritas Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat serta harga minyak mentah dunia menjadi pemicu utama yang berdampak langsung pada kurs rupiah terhadap riyal Arab Saudi.

“Selain karena peningkatan kualitas, kenaikan BPIH akan dipengaruhi oleh nilai tukar Dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah global. Sebab, kedua faktor tersebut akan sangat mempengaruhi kurs antara rupiah dan Riyal Arab Saudi,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7), dikutip dari laporan resmi rapat kerja.

Pemerintah Arab Saudi dikabarkan telah menghapus kategori layanan ekonomi Kelas D, yang memaksa jemaah Indonesia beralih ke layanan Kelas C dengan fasilitas lebih mumpuni namun berbiaya lebih tinggi.

Irfan menjelaskan bahwa standar baru tersebut mencakup peningkatan fasilitas di Masyair, seperti pemasangan sekat gipsum, penyediaan sofa bed, hingga sistem pendingin ruangan yang lebih spesifik di setiap tenda.

“Pemerintah Arab Saudi menyebutkan akan meningkatkan layanan haji tahun depan. Langkah tersebut akan otomatis merembet pada kenaikan harga pelaksanaan haji,” ujar Irfan, dikutip dari dokumen transkrip rapat Komisi VIII DPR.

Meski beban biaya penyelenggaraan meningkat, pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak mengalami lonjakan drastis.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada jemaah dan tidak menambah beban ekonomi mereka.

“Kami sudah sampaikan ke beliau, dan beliau hanya mengangguk tanpa respons lain. Namun beliau tetap memberikan arahan, apa pun yang terjadi usahakan tidak membebani jemaah kita,” ujar Irfan, dikutip dari catatan risalah rapat kerja pemerintah.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah mempertahankan skema komposisi pembiayaan antara dana jemaah dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rasio 60:40.

Selain tantangan biaya, pemerintah dihadapkan pada kewajiban pembayaran uang muka lebih awal sebesar 858,7 juta riyal atau setara dengan Rp4,66 triliun.

Pembayaran ini krusial untuk mengamankan kuota 221 ribu jemaah Indonesia, mengingat Arab Saudi akan mengalihkan slot tersebut ke negara lain jika pelunasan tidak dilakukan tepat waktu.

“Kalau kami tidak melunasi uang muka, jemaah Indonesia dianggap tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2027. Alhasil, slot yang sudah jemaah Indonesia pakai selama ini akan diberikan ke jemaah haji dari negara lain,” kata Irfan, dikutip dari pernyataan resmi kementerian.

Di sisi legislatif, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mendesak BPKH untuk mengoptimalkan hasil investasi agar nilai manfaat dapat menutupi selisih kenaikan biaya tanpa membebani APBN.

“Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong, BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji. Supaya hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya, sehingga punya kemampuan,” kata Said, dikutip dari risalah rapat Badan Anggaran DPR.

Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran uang muka tersebut agar detail layanan yang didapatkan jemaah tetap terjaga sesuai dengan standar yang dijanjikan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar