OJK Jatuhkan Denda Rp91 Miliar bagi Pelanggar Pasar Modal

OJK perketat pengawasan pasar modal dengan sanksi administratif senilai Rp91,09 miliar hingga Juli 2026, termasuk pencabutan izin, pembekuan, dan peningkatan transparansi investasi.

persen

ojk-jatuhkan-denda-rp91-m-ke-pelanggar-pasar-modal-per-juli-2026
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pasar modal dengan menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri yang terbukti melanggar aturan hingga Juli 2026.

Tindakan tegas tersebut mencakup denda finansial dengan total nilai mencapai Rp91,09 miliar.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal.

“Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) secara virtual, Selasa (4/8).

Selain denda, OJK juga menerapkan sanksi administratif lainnya berupa dua pencabutan izin usaha dan satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD).

OJK turut membekukan izin enam pelaku usaha, memberikan sembilan peringatan tertulis, serta mengeluarkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Di luar aspek penindakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus berupaya meningkatkan transparansi dan daya tarik investasi di pasar modal domestik.

Salah satu langkah strategis yang diambil pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

Hasan meyakini kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi ekosistem pasar modal.

“Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Hasan.

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga memperkuat kolaborasi dengan investor global serta lembaga penyedia indeks internasional.

Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keterbukaan, kualitas, serta integritas pasar modal Indonesia di mata dunia.

Rekomendasi