IAEI dan KNEKS Perkuat Tata Kelola Ekonomi Syariah Nasional

Pemerintah prioritaskan penguatan tata kelola ekonomi syariah melalui Masterplan Ekonomi Syariah dan pengukuran PDB Syariah guna dorong kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Ikhwan Setiawan

iaei-dan-kneks-siap-perkuat-masterplan-ekononomi-syariah-ri
IAEI dan KNEKS Siap Perkuat Masterplan Ekononomi Syariah RI

Jakarta – Pemerintah dan pemangku kepentingan ekonomi syariah kini memprioritaskan penguatan tata kelola sebagai kunci utama untuk mendongkrak kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Langkah strategis tersebut difokuskan pada pengesahan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) serta pengembangan instrumen Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah.

Kedua instrumen ini dinilai krusial untuk menyelaraskan kebijakan lintas kementerian sekaligus mengukur dampak nyata ekonomi syariah secara lebih akurat.

Rencana penguatan tata kelola ini mengemuka dalam Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II/2026.

Ketua Harian IAEI, Muhammad Syakir Sula, menegaskan bahwa Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang besar untuk memimpin pasar ekonomi syariah dunia.

Menurutnya, modal tersebut mencakup besarnya populasi muslim hingga dukungan ekosistem akademik dan kelembagaan yang sudah terbentuk.

Syakir menekankan bahwa ekonomi syariah harus diposisikan lebih dari sekadar aktivitas bisnis konvensional.

“Ekonomi syariah tidak cukup dipandang sebagai aktivitas bisnis semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama atau jihad iqtisadi untuk membangun kesejahteraan bangsa,” tegas Syakir.

Ia menambahkan bahwa IAEI berkomitmen penuh untuk menjembatani kolaborasi antara akademisi, regulator, pelaku industri, dan masyarakat luas.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub, mengungkapkan bahwa sektor ini telah mendapatkan tempat strategis dalam dokumen perencanaan negara.

Ekonomi syariah kini telah terintegrasi ke dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN, hingga program Asta Cita.

Sholahudin menilai bahwa MEKSI memerlukan payung hukum yang kuat agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.

Ia juga menyoroti pentingnya PDB Syariah sebagai alat ukur yang presisi untuk melihat sejauh mana kontribusi sektor syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi