Mengenal Icomex, Bursa Komoditas Mineral Strategis yang Beroperasi 2027

Rayhan Akhari

Mengenal Icomex, Bursa Komoditas Mineral Strategis yang Beroperasi 2027

Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mematangkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai instrumen utama untuk mengendalikan perdagangan sumber daya alam nasional. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat kedaulatan ekonomi melalui mekanisme pasar yang dikelola secara mandiri oleh negara.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan operasionalisasi bursa ini ditargetkan mulai berjalan efektif pada 1 Januari 2027. “Kita akan segera operasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika bekerja dengan baik, pada 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri,” ujar Presiden dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8), dikutip dari lembaran resmi Sekretariat Negara.

Langkah strategis ini diambil menyusul ketergantungan Indonesia selama puluhan tahun terhadap bursa komoditas asing dalam menentukan harga jual produk unggulan seperti nikel, timah, batu bara, emas, minyak, gas, hingga kelapa sawit. Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan lagi mendiktekan harga berdasarkan kehendak pasar luar negeri yang tidak memiliki komoditas tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa bursa ini akan beroperasi dengan nama Indonesia Commodity Exchange atau Icomex. Fokus utama Icomex adalah memastikan negara memiliki kendali penuh terhadap mekanisme perdagangan sekaligus pembentukan harga yang wajar dengan mempertimbangkan biaya produksi dan pasar global. “Intinya adalah kedaulatan terhadap barang-barang yang kita miliki, harus kita yang menentukan. Selama ini kan tidak,” kata Prasetyo saat menghadiri Upacara Peringatan Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8), sebagaimana dilansir dari keterangan pers pemerintah.

Dasar hukum pembentukan BMKS tertuang dalam Bab XIA Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini mewajibkan penyelenggara bursa mineral mendapatkan izin usaha dari OJK sebelum beroperasi, dengan cakupan ekosistem yang meliputi mekanisme harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, manajemen risiko, hingga instrumen keuangan digital.

Selain menetapkan regulasi, pemerintah kini tengah memproses pengisian jabatan eksekutif bursa. Presiden Prabowo telah mengusulkan M. Sardjito sebagai calon kepala eksekutif pengawas BMKS di Dewan Komisioner OJK. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa usulan tersebut tengah diproses oleh Komisi XI DPR RI, seperti disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), merujuk pada laporan resmi parlemen.

Sebagai langkah penguatan kelembagaan, OJK juga telah melantik Henry Rialdi sebagai deputi komisioner pengaturan dan pengawasan BMKS. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa kehadiran bursa ini sangat krusial untuk meminimalisasi praktik perdagangan yang merugikan negara. “Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” ungkap Kiki dalam pernyataan resmi, Rabu (19/8).

Dalam ekosistem Icomex, pemerintah berencana mengintegrasikan berbagai komoditas utama, termasuk crude palm oil (CPO), nikel, dan batu bara. Guna memastikan transisi yang mulus, OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) BMKS yang bertanggung jawab menyiapkan kerangka regulasi, sistem pengawasan, serta infrastruktur pendukung. Satgas ini menjadi ujung tombak persiapan OJK dalam menjalankan mandat undang-undang demi menjaga integritas pasar dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam bagi kepentingan anak cucu bangsa.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar