Dampak Aturan Baru Tarif Ojol Makanan dan Barang bagi Pengguna

Kholida Rahman

Dampak Aturan Baru Tarif Ojol Makanan dan Barang bagi Pengguna

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi perluasan cakupan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi digital yang kini akan mencakup layanan pengantaran makanan dan barang. Kebijakan ini diproyeksikan akan mengubah struktur biaya yang dibayarkan konsumen sekaligus memengaruhi pola pendapatan bagi para pengemudi ojek daring.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi ini telah memasuki tahap akhir dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait. Pembagian kewenangan telah ditetapkan, di mana tarif angkutan orang tetap berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan, sementara pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha, menyatakan keberatan jika tarif layanan pengantaran makanan dan barang diatur secara kaku. Pihaknya mendorong pemerintah untuk tetap menyerahkan mekanisme tarif kepada dinamika pasar.

“Modantara sebagai asosiasi yang menaungi industri mobilitas dan pengantaran digital Indonesia mengharapkan agar tarif pengantaran barang dan makanan dengan menggunakan kendaraan roda dua tidak diatur secara rigid dan diserahkan kepada mekanisme pasar,” kata Agung, Kamis (20/8).

Menurut Agung, model bisnis layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik yang jauh berbeda dengan transportasi penumpang. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk lebih memprioritaskan aspek standar pelayanan dan keamanan ketimbang melakukan intervensi harga yang terlalu dalam.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperingatkan bahwa kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah tidak menjamin peningkatan pendapatan bagi pengemudi secara otomatis. Huda menilai pihak penyedia platform memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan biaya tambahan atau skema diskon kepada konsumen sebagai respons atas regulasi tersebut.

“Soal pendapatan, sama seperti ojek penumpang. Belum tentu ada kenaikan pendapatan karena bisa jadi ada biaya yang ditambahkan oleh platform kepada konsumen. Ketika terjadi kenaikan tambahan biaya ya pendapatan akan berkurang,” jelas Huda.

Huda menekankan bahwa persoalan kesejahteraan pengemudi tidak bisa diselesaikan hanya melalui pengaturan tarif semata. Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada pemberian perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta menuntut transparansi algoritma platform.

“Transparansi ini penting karena driver sebagai mitra harus tahu dan mengerti sistem apa yang sedang mereka gunakan. Bagaimana cara mereka menambah performa ketika algoritmanya tertutup,” tegas Huda.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan turunan nantinya. Hal ini dilakukan guna mencari titik keseimbangan yang optimal demi memberikan perlindungan maksimal bagi para pengemudi.

“Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,” pungkas Nezar.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar