Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan perombakan besar terhadap aturan perdagangan saham dengan menurunkan batas harga minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memperluas akses likuiditas bagi investor sekaligus mengoptimalkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal domestik.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan aspirasi dari para pelaku pasar.
Pihak bursa juga sedang melakukan evaluasi mendalam terkait kesiapan sistem perdagangan yang dimiliki oleh seluruh Anggota Bursa.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey, Jumat (21/8/2026).
Jeffrey menjelaskan bahwa otoritas bursa telah memulai koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mematangkan rencana ini.
Diskusi formal telah dilakukan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026).
Selain asosiasi domestik, bursa juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah investor global guna memetakan dampak kebijakan terhadap pasar.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” kata Jeffrey.
Saat ini, sistem perdagangan di pasar reguler membatasi pergerakan harga saham dengan batas bawah Rp 50.
Saham yang berada di bawah level tersebut selama ini tidak memiliki ruang perdagangan yang fleksibel di pasar reguler.
Perubahan ini diproyeksikan akan memberikan ruang gerak lebih luas bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level harga Rp 50.
BEI memprediksi bahwa saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction dapat beralih ke mekanisme continuous auction di pasar reguler.
Estimasi internal bursa menunjukkan bahwa frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat dua hingga tiga kali lipat dengan implementasi aturan baru ini.
Seiring dengan penurunan batas harga minimum, BEI juga tengah merancang penyesuaian klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB).
Untuk rentang harga Rp 1–10, batas penurunan dan kenaikan akan menggunakan nilai nominal sebesar Rp 1, bukan persentase.
Sementara untuk saham dengan harga Rp 11–200, Rp 201–5.000, dan di atas Rp 5.000, masing-masing akan memiliki ketentuan persentase ARB sebesar 15%.
Di sisi lain, batas ARA untuk saham rentang Rp 11–200 ditetapkan sebesar 35%, rentang Rp 201–5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Kebijakan ini sekaligus dibarengi dengan rencana penghapusan dua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
Kriteria yang akan dihapus mencakup saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51 dengan likuiditas rendah, serta emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria papan khusus namun harga sahamnya masih di bawah Rp 50.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh ketentuan perdagangan dengan rencana penurunan batas minimum harga saham yang baru.





















