OJK Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati

persen

OJK Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara merespons polemik penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang sempat menjadi sorotan publik.

OJK memastikan seluruh dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap dalam kondisi aman dan terjaga kerahasiaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perlindungan dana nasabah telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Perbankan.

Selain itu, setiap simpanan nasabah juga dipastikan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8).

Pihaknya menegaskan bahwa prosedur pengamanan rekening nasabah merupakan bagian integral dari pengawasan yang dilakukan OJK.

Lembaga pengawas ini pun terus menjalin koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna menyelesaikan persoalan rekening tersebut.

Dian mengakui bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi paling krusial dalam industri jasa keuangan nasional.

Oleh karena itu, setiap isu atau rumor yang berkembang di masyarakat berpotensi memengaruhi persepsi terhadap stabilitas sistem perbankan secara luas.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” jelas Dian.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan pihak bank merupakan bentuk perlindungan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penundaan tersebut bersifat sementara dan akan berakhir segera setelah rangkaian penyelidikan tuntas dilakukan.

Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka akses terhadap rekening nasabah harus dibuka kembali.

Sebelumnya, rekening milik Supriyono yang berisi dana sebesar Rp 80,9 juta dilaporkan tidak dapat diakses.

Dana tersebut diketahui merupakan gabungan dari uang pribadi dan hasil donasi masyarakat untuk membiayai aksi warga Pati di Jakarta.

Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi terkait status rekening tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi, Senin (24/8).

Penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan mendalam atas penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Sesuai aturan, penundaan transaksi ini berlaku maksimal selama lima hari kerja.

Polda Metro Jaya merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penyelidik saat ini tengah melakukan koordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi tujuan penghimpunan dana tersebut.

Bank Mandiri, sebagai pihak penyedia layanan, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

Pihak bank juga telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar