BEI Kembali Aktifkan Fasilitas Short Selling Mulai Oktober 2026

Kholida Rahman

BEI Kembali Aktifkan Fasilitas Short Selling Mulai Oktober 2026

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap terhitung mulai hari ini, Selasa (15/9/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah lanjutan atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghendaki pengaktifan kembali instrumen perdagangan tersebut di pasar modal domestik.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy bersama Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan bahwa otoritas bursa kini telah mematangkan kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko yang diperlukan.

“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” ungkap mereka dalam pengumuman resmi BEI, Senin (14/9/2026).

Langkah strategis ini merujuk pada surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 yang mengatur mengenai batasan auto rejection, trading halt, serta implementasi short selling.

Sebelumnya, rencana penerapan kebijakan ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali, yakni pada September 2025 dan Maret 2026, guna memastikan seluruh sistem pengawasan berjalan optimal.

Terkait teknis pelaksanaan, BEI dijadwalkan akan merilis Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 mendatang.

Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

“Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” sebut Irvan dan Iding dalam dokumen yang sama.

Secara operasional, daftar efek yang akan diterbitkan akhir bulan ini nantinya mulai berlaku efektif bagi para pelaku pasar pada periode Oktober 2026.

Short selling sendiri merupakan strategi perdagangan saham tingkat lanjut di mana investor menjual saham yang tidak mereka miliki dengan cara meminjam dari pialang.

Strategi ini sering dimanfaatkan oleh investor berpengalaman untuk meraih keuntungan saat harga saham diprediksi akan terkoreksi, sekaligus berfungsi untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Mekanisme perdagangan ini melibatkan proses peminjaman saham dari broker-dealer, kemudian menjualnya di harga pasar, dan melakukan pembelian kembali di harga yang lebih rendah untuk dikembalikan kepada pemberi pinjaman.

Meskipun menawarkan potensi keuntungan, investor tetap diingatkan akan risiko tinggi yang menyertai strategi ini, terutama jika pergerakan harga saham tidak sesuai dengan prediksi pasar.

Para pelaku pasar juga diwajibkan untuk memperhatikan beban biaya tambahan berupa bunga atau komisi perdagangan yang dikenakan oleh pihak broker saat melakukan transaksi tersebut.

Dengan diaktifkannya kembali short selling, BEI berharap dapat menciptakan kedalaman pasar yang lebih baik melalui instrumen perdagangan yang lebih bervariasi bagi para investor di Indonesia.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar