FTSE Russell Pertahankan Peringkat Saham Indonesia di Kelas Emerging Market

Kholida Rahman

FTSE Russell Pertahankan Peringkat Saham Indonesia di Kelas Emerging Market

Jakarta – Pasar modal Indonesia resmi mempertahankan posisinya dalam kategori Secondary Emerging Market atau pasar berkembang sekunder berdasarkan laporan terbaru FTSE Russell per 6 Oktober 2026.

Lembaga penyedia indeks global tersebut memutuskan untuk tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan atau Watch List dalam pengumuman klasifikasi pasar saham edisi Oktober 2026.

Keputusan ini sekaligus menegaskan stabilitas status Indonesia di tengah dinamika pasar keuangan global yang terus berubah.

FTSE Russell menyatakan bakal terus melakukan pengawasan ketat terhadap progres reformasi integritas pasar modal tanah air.

Lembaga tersebut menekankan pentingnya efektivitas kebijakan yang telah diimplementasikan otoritas terkait dalam memperbaiki transparansi serta tata kelola pasar saham nasional.

“Status pasar berkembang sekunder Indonesia tetap tidak berubah,” tulis pernyataan resmi FTSE Russell yang dikutip Rabu (7/10).

Pihaknya menambahkan bahwa mereka tidak menempatkan Indonesia dalam daftar pantauan saat ini.

“Kami akan terus memantau perkembangan pasar dan terlibat dengan pelaku pasar sebagai bagian dari penilaian yang sedang berlangsung,” lanjut dokumen tersebut.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa FTSE Russell sebelumnya sempat menunda sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia.

Penundaan tersebut terjadi berturut-turut pada peninjauan indeks periode Maret, Juni, hingga September 2026.

Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi fokus utama dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia di mata lembaga internasional tersebut.

Reformasi yang dimaksud mencakup peningkatan standar keterbukaan informasi bagi para pemegang saham.

Selain itu, perluasan kategori klasifikasi investor serta penyesuaian persyaratan minimum free float saham juga menjadi sorotan.

Penguatan perangkat pengawasan pasar secara keseluruhan turut menjadi syarat penting yang harus terus dipenuhi oleh otoritas bursa.

Pihak FTSE Russell menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memitigasi persoalan transparansi yang sempat menjadi perhatian sebelumnya.

“Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mengatasi kekhawatiran yang diidentifikasi sebelumnya terkait dengan transparansi dan replikasi data,” jelas pihak FTSE Russell.

Lembaga tersebut berkomitmen untuk terus memantau implementasi dan efektivitas dari langkah-langkah reformasi yang telah dijalankan.

Mereka juga akan aktif menjalin komunikasi dengan para pelaku pasar guna mengumpulkan umpan balik terkait kondisi lapangan.

Rencananya, pembaruan mengenai perlakuan terhadap saham Indonesia akan diberikan menjelang peninjauan indeks pada Desember 2026.

Keputusan akhir nantinya bakal mempertimbangkan secara komprehensif perkembangan reformasi pasar modal dan masukan dari pemangku kepentingan.

Hingga saat ini, Indonesia masih bergabung dalam kelompok Secondary Emerging bersama negara-negara seperti China, India, Filipina, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

Sementara itu, kategori Advanced Emerging diisi oleh negara seperti Brasil, Malaysia, Meksiko, Afrika Selatan, Taiwan, Thailand, dan Turki.

Adapun kategori Developed Market tetap dihuni oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Hong Kong, dan Inggris.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar