Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) memberikan klarifikasi resmi terkait lonjakan aktivitas perdagangan saham perseroan yang terjadi di pasar modal.
Manajemen bank menegaskan bahwa tidak ada informasi atau fakta material tersembunyi yang belum dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat tanggapan perusahaan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas permintaan penjelasan dari otoritas bursa melalui surat bernomor S-12532/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 29 September 2026.
Pihak bursa sebelumnya menyoroti adanya peningkatan signifikan pada volume dan frekuensi transaksi saham BEKS di pasar reguler.
Berdasarkan data perdagangan per 29 September 2026, volume transaksi saham BEKS tercatat melonjak tajam mencapai 590.445.600 lembar saham.
Angka tersebut mencatatkan frekuensi transaksi sebanyak 5.192 kali sepanjang hari perdagangan.
Sebagai perbandingan, volume transaksi pada hari sebelumnya hanya menyentuh angka 6.003.700 lembar saham dengan frekuensi 213 kali.
Lonjakan volume ini juga berbanding lurus dengan kenaikan harga saham perusahaan di pasar.
Saham BEKS mengalami apresiasi harga dari Rp22 menjadi Rp29 per lembar.
Kenaikan sebesar Rp7 tersebut merepresentasikan lonjakan nilai sebesar 31,82 persen dalam periode yang disoroti otoritas bursa.
Bank Banten memastikan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka.
Lebih lanjut, pihak manajemen menegaskan bahwa tidak ada agenda aksi korporasi yang akan dijalankan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu 3 bulan mendatang Perseroan belum memiliki rencana untuk melaksanakan aksi korporasi,” demikian kutipan resmi dari surat tanggapan perseroan, seperti yang dilansir melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Penegasan ini mencakup rencana aksi korporasi yang berpotensi memengaruhi pencatatan saham perseroan di lantai bursa.
Bank Banten juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta penting lainnya yang bersifat material.
Fakta material yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan hidup perusahaan.
Seluruh data terkait kondisi keuangan dan operasional diklaim telah disampaikan secara transparan sesuai aturan pasar modal yang berlaku.
Terkait posisi pemegang saham utama dan pengendali, manajemen menyebut tidak menerima laporan mengenai rencana perubahan kepemilikan.
Tidak ada informasi mengenai rencana divestasi atau akuisisi yang melibatkan pemegang saham pengendali dalam jangka pendek.
Dengan adanya klarifikasi ini, perseroan berharap investor tetap berpedoman pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal keterbukaan informasi.
Manajemen berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.


















