KPK Buru Aset Eks Gubernur Malut Meski Belum Inkrah?

persen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap mengejar pengembalian aset dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun ia telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). Lembaga antirasuah ini mempertimbangkan jalur gugatan perdata untuk menyita aset yang diduga hasil korupsi, mengingat AGK juga berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani meninggal dunia sebelum putusan kasasi untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya turun dari Mahkamah Agung (MA). Hairun Rizal, pengacara AGK, membenarkan bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena upaya hukum kasasi masih berproses.

Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan gubernur dua periode tersebut. Abdul Gani telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Meski demikian, KPK akan mempelajari terlebih dahulu apakah perkara yang menjerat Abdul Gani termasuk kerugian negara atau tidak. Asep juga menyebut pihaknya akan menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka lain adalah Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000.

Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Situasi serupa pernah terjadi juga dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, di mana KPK juga tetap mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional meskipun perkaranya belum berkekuatan hukum tetap saat ia meninggal.

Rekomendasi