Jakarta – Pemerintah memastikan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan kepada organisasi keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan penunjukan yang sudah berjalan sebelumnya.
“Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
Bahlil menjamin tidak ada satu pun badan usaha atau organisasi yang izinnya dianulir akibat putusan tersebut.
Ia pun menyatakan bahwa situasi saat ini tidak menimbulkan masalah bagi pemegang izin yang sudah ada.
“Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir. Jadi enggak ada masalah,” tegasnya.
Di sisi lain, Bahlil menyambut positif putusan MK yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM kini tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen).
“Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pemberian IUP tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Minerba yang diajukan oleh sejumlah perseorangan dan mahasiswa.
Putusan tersebut mewajibkan pemberian IUP melalui mekanisme prioritas yang harus memenuhi penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.
MK melarang frasa “pemberian prioritas” dalam aturan tersebut disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung kepada pihak tertentu.





















