Baleg DPR Kaji Perlindungan Diskresi dalam UU Tipikor

persen

baleg-dpr-kaji-perlindungan-diskresi-pemerintah-dalam-pelaksanaan-uu-tipikor
Baleg DPR Kaji Perlindungan Diskresi Pemerintah dalam Pelaksanaan UU Tipikor

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu diarahkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah pejabat publik takut mengambil keputusan.

Ia menyoroti soal kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, serta perlunya perlindungan terhadap diskresi kebijakan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). RDPU tersebut digelar untuk memantau dan meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hadir dalam rapat itu Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., dan Amien Sunaryadi.

Menurut Umbu, pembahasan UU Tipikor tidak cukup dilakukan secara parsial. Ia menilai, aturan itu harus dikaji menyeluruh agar penegakan hukum tidak justru menimbulkan rasa waswas di kalangan penyelenggara negara maupun pemerintah daerah saat menjalankan kebijakan.

Ia lalu mengaitkan evaluasi itu dengan pengalaman penanganan dugaan suap terhadap auditor BPK. Dari kasus tersebut, kata dia, terlihat bahwa persoalan audit punya dampak besar bagi daerah.

“Saya pernah menangani permasalahan yang berhubungan langsung dengan BPK, dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan terhadap staf BPK untuk mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Umbu menjelaskan, opini audit BPK sangat memengaruhi kepercayaan publik sekaligus hak anggaran pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai kondisi tersebut rawan dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyimpang. Ia menyebut, di daerah kerap muncul berbagai tawaran yang bermain pada besarnya kewenangan BPK dalam menentukan opini audit.

Karena itu, Umbu meminta aturan yang lebih rinci mengenai tata cara audit, standar pemeriksaan, dan metode yang digunakan BPK. Ia menegaskan, audit harus berlangsung lebih transparan dan akuntabel.

“Kira-kira nanti dengan kewenangan BPK yang kita akan kuatkan juga dalam undang-undang ini, apa yang harus kita atur. Baik tata cara mereka melakukan audit, standarisasi audit, dan metode apa yang mereka pakai,” katanya.

Ia juga mendorong adanya mekanisme keberatan bagi kepala daerah atas hasil audit BPK. Menurut dia, pemerintah daerah perlu diberi ruang untuk mengajukan klarifikasi jika hasil audit dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ini penting karena fakta di lapangan banyak obrolan-obrolan yang menawarkan hal ini. Dengan kewenangan besar, mereka bisa mengatur itu, WTP jadi segala macam,” ujarnya.

Umbu juga menyoroti perlunya pembedaan yang tegas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Ia menilai, dalam praktik penegakan hukum, masih ada pejabat atau pimpinan lembaga yang terseret perkara meski kebijakan yang diambil belum tentu mengandung unsur korupsi.

Ia menekankan, unsur mens rea atau niat jahat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah suatu kebijakan layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut dia, tidak semua kerugian negara otomatis bisa dipidana sebagai korupsi.

Selain itu, Umbu menyinggung diskresi kebijakan yang kerap memicu polemik hukum. Ia mengingat pembahasan bersama sejumlah anggota DPR RI mengenai diskresi yang justru menguntungkan negara, namun tetap diproses secara hukum.

Ia mencontohkan pengadaan barang melalui diskresi yang menghasilkan kualitas lebih baik dengan harga lebih murah dibanding mekanisme awal.

“Dengan adanya diskresi justru menghasilkan suatu barang kualitas dengan harga lebih murah, negara tidak dirugikan, tapi diuntungkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Umbu mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai batasan dan perlindungan terhadap diskresi kebijakan, baik bagi pejabat eksekutif maupun pengelola BUMN. Ia menilai kepastian hukum penting agar pejabat negara tidak ragu mengambil keputusan strategis demi kepentingan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Umbu juga menyoroti kondisi kepala desa di berbagai daerah yang dinilai masih terbatas dalam kapasitas administratif dan pengelolaan keuangan.

Ia menyebut banyak aparatur desa belum memahami administrasi, pembukuan, dan mekanisme pengawasan pembangunan. Karena itu, ia berharap pembenahan regulasi dan sistem pengawasan ke depan turut memperhitungkan kondisi nyata di desa.

“Ini suara-suara di desa, bagaimana keterbatasan pengetahuan mereka tentang administrasi, prosedur, dan segala macam,” pungkasnya.

Rekomendasi