Jakarta – BPJS Kesehatan membuka peluang karier bagi para profesional berpengalaman untuk mengisi posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Para kandidat yang terpilih nantinya akan bertugas memberikan dukungan krusial kepada Dewan Pengawas dalam memastikan setiap kebijakan organisasi berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pendaftaran bagi calon pelamar resmi dibuka hingga tanggal 18 Juli 2026 mendatang.
Seluruh proses seleksi dilakukan secara terpusat melalui laman resmi rekrutmen BPJS Kesehatan.
Posisi yang ditawarkan mencakup dua formasi utama, yakni Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Manajemen Risiko.
Pihak manajemen menekankan pentingnya bagi para pelamar untuk hanya mengakses kanal komunikasi resmi institusi guna menghindari potensi penipuan.
“Seluruh proses seleksi dilakukan tanpa dipungut biaya, sehingga pelamar diimbau hanya menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan dan mengabaikan pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut,” ujar pihak lembaga dikutip dari laman resmi rekrutmen, Senin (12/5/2026).
Berbeda dengan status pegawai organik, posisi AKND merupakan tenaga profesional kontrak yang diikat melalui perjanjian kerja.
Tugas utama mereka meliputi penyusunan kajian mendalam, perumusan rekomendasi strategis, serta evaluasi terhadap kebijakan operasional perusahaan.
Rekrutmen ini menjadi respons atas semakin kompleksnya tantangan pengelolaan JKN yang mencakup aspek dana jaminan sosial, manajemen risiko, hingga transformasi digital.
Komite Audit memiliki tanggung jawab spesifik dalam mengawasi penerimaan iuran, pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS), serta pencegahan praktik kecurangan atau fraud.
Selain itu, komite ini juga bertugas melakukan reviu terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta mengawasi kinerja auditor internal maupun eksternal.
Sementara itu, Komite Manajemen Risiko berfokus pada pengawasan kebijakan risiko teknologi informasi, kendali mutu, serta efisiensi biaya penyelenggaraan layanan kesehatan.
Mereka juga diwajibkan memastikan penerapan Business Continuity Management berjalan optimal di lingkungan BPJS Kesehatan.
Kualifikasi pelamar yang ditetapkan cukup ketat guna menjamin kapasitas kandidat.
Pelamar minimal harus memiliki latar belakang pendidikan S1 dengan pengalaman kerja 10 tahun, S2 dengan pengalaman lima tahun, atau S3 dengan pengalaman tiga tahun.
Batas usia maksimal bagi calon pendaftar adalah 60 tahun pada saat proses pendaftaran berlangsung.
Latar belakang pendidikan yang diprioritaskan antara lain bidang kedokteran, manajemen, ekonomi, hukum, akuntansi, ilmu pemerintahan, hingga teknologi informasi.
Nilai tambah akan diberikan kepada kandidat yang memiliki sertifikasi profesional atau pengalaman kerja di lembaga negara, BUMN, maupun organisasi internasional.
Dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi Curriculum Vitae (CV), salinan KTP, ijazah terakhir, serta sertifikat kompetensi yang relevan.
Seluruh berkas tersebut harus diunggah secara daring melalui portal resmi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Setelah masa pendaftaran berakhir, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan proses seleksi administrasi secara ketat bagi seluruh calon pelamar.
Hanya kandidat yang memenuhi kriteria kompetensi yang kemudian akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
























