Jakarta – Produsen mobil listrik asal Cina, BYD Indonesia, memberikan klarifikasi terkait penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang sempat disorot oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pihak perusahaan menyatakan bahwa situasi tersebut dipicu oleh rangkaian kendala operasional dan logistik yang kompleks, bukan karena kesengajaan untuk menahan barang di area pelabuhan.
Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan, menjelaskan bahwa penumpukan terjadi akibat tingginya volume kedatangan unit kendaraan secara bersamaan dalam periode mingguan yang rutin. Selain itu, faktor eksternal seperti adanya hari libur nasional, kepadatan arus lalu lintas distribusi, hingga penyesuaian kapasitas pengangkutan oleh pihak ketiga akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) turut menghambat pergerakan barang keluar dari pelabuhan.
Luther menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan upaya percepatan sejak awal Juni lalu dan mengklaim langkah tersebut sudah membuahkan hasil positif. Pihak BYD juga telah menambah armada pengangkutan logistik serta memindahkan mayoritas kontainer yang sempat tertahan. Perusahaan menargetkan proses pemindahan seluruh kontainer yang tersisa dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Terkait tudingan bahwa perusahaan sengaja membiarkan barang menumpuk demi menekan biaya penyimpanan, pihak BYD membantahnya. Menurut Luther, perusahaan justru menanggung beban finansial yang lebih besar karena harus membayar biaya penyimpanan di pelabuhan serta penalti harian yang dikenakan apabila barang tidak segera dikeluarkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10 ribu kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok meskipun proses administrasi kepabeanan telah rampung. Djaka menyoroti praktik sejumlah perusahaan otomotif, termasuk BYD dan Wuling, yang dinilai memanfaatkan fasilitas masa tunggu di pelabuhan secara berlebihan. Menurutnya, beberapa importir membiarkan kontainer tertahan lebih dari dua minggu setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan.
Pihak DJBC menduga perusahaan memilih membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biaya penyimpanan di area tersebut dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang atau fasilitas logistik di luar pelabuhan (lini 2). Untuk mengatasi masalah ini, DJBC telah melakukan tindakan tegas berupa pemaksaan kepada importir agar segera mengeluarkan barang dari area pelabuhan demi menjaga durasi dwelling time tetap stabil.
Menanggapi tekanan tersebut, BYD Indonesia menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pihak perusahaan menegaskan bahwa jumlah kontainer milik mereka hanyalah sebagian kecil dari total volume kontainer yang menjadi perhatian otoritas kepabeanan. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak otoritas pelabuhan dan mitra logistik guna memastikan kelancaran arus distribusi kendaraan listrik di masa mendatang. Ke depannya, otoritas kepabeanan berencana mendorong importir untuk lebih optimal memanfaatkan fasilitas logistik di luar kawasan pelabuhan guna menghindari kepadatan di area bongkar muat utama.

























