DPR Upayakan Pembebasan 16 Mahasiswa Trisakti yang Ditahan Sejak Setahun

persen

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saan Mustopa, memberikan jaminan terkait status hukum 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pertemuan dengan perwakilan sekitar 300 demonstran di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/6), Saan menyatakan bahwa status hukum para mahasiswa tersebut akan dicabut dalam kurun waktu satu pekan ke depan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas desakan massa aksi yang menuntut keadilan bagi rekan sejawat mereka. Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti tersebut telah menyandang status tersangka sejak 23 Mei 2025. Penetapan status hukum tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta yang berakhir ricuh dua hari sebelum penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Saan menyebutkan bahwa rencana pencabutan status tersangka ini telah dikoordinasikan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam proses audiensi tersebut. Meski demikian, detail teknis dan langkah hukum yang akan ditempuh untuk merealisasikan janji tersebut belum dipaparkan lebih lanjut kepada publik.

Selain status tersangka 16 mahasiswa Trisakti, Saan juga menjanjikan pembebasan terhadap dua mahasiswa Universitas Mercu Buana yang hingga saat ini masih berada dalam tahanan aparat penegak hukum. Penahanan kedua mahasiswa tersebut dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti berupa bensin yang dibawa ke lokasi unjuk rasa sebelumnya.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dhenny Ribowo, menegaskan bahwa pembebasan rekan-rekannya merupakan satu dari tiga poin utama yang disuarakan dalam aksi demonstrasi tersebut. Dhenny secara tegas menyebut 16 mahasiswa tersebut sebagai korban dari pelanggaran supremasi sipil. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena janji mengenai keadilan restoratif yang sebelumnya kerap disuarakan oleh pihak berwenang tidak pernah membuahkan hasil nyata bagi rekan-rekannya.

Dalam audiensi tersebut, massa mahasiswa juga membawa dua tuntutan tambahan yang berkaitan dengan kondisi nasional. Pertama, mahasiswa menuntut kestabilan ekonomi dan politik di tengah ketidakpastian kondisi negara. Kedua, mahasiswa mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembersihan terhadap jajaran pejabat kabinet yang dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Dhenny menilai bahwa para pemangku kebijakan saat ini cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan justru kerap mengeluarkan pernyataan yang dianggap mencederai aspirasi publik. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa kali ini mengusung semangat Tritura atau Tiga Tuntutan Rakyat, merujuk pada sejarah pergerakan tahun 1966 yang dianggap masih relevan dengan situasi keresahan masyarakat saat ini.

Terkait tuduhan bahwa aksi massa tersebut digerakkan oleh pihak tertentu atau dibayar, Dhenny menepisnya dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa Universitas Trisakti sangat selektif dalam melakukan mobilisasi massa dan hanya akan turun ke jalan apabila isu yang diangkat memiliki urgensi serta dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat luas. Aksi ini menjadi bentuk nyata dari pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap semakin jauh dari orientasi kerakyatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait janji pencabutan status tersangka yang disampaikan oleh pimpinan DPR tersebut.

Rekomendasi