Cara Mudah Memperbaiki Data PBB-P2 Secara Online di Jakarta

Wajib pajak DKI Jakarta kini bisa perbaiki data PBB-P2 secara daring untuk akurasi administrasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Rayhan Akhari

cara-perbaiki-data-pbb-p2-online,-berikut-syarat-dan-tahapannya
Cara Perbaiki Data PBB-P2 Online, Berikut Syarat dan Tahapannya

Jakarta – Wajib pajak di DKI Jakarta kini dapat melakukan perbaikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara mandiri melalui sistem daring.

Langkah ini dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam menyesuaikan data administrasi yang tidak akurat dengan kondisi lapangan.

Pihak Bapenda menyatakan bahwa akurasi data sangat krusial agar wajib pajak terhindar dari berbagai kendala administrasi di masa mendatang.

“Dengan data yang lebih akurat, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari,” demikian bunyi keterangan resmi Bapenda, Senin (20/7).

Proses pembetulan ini mencakup perbaikan identitas wajib pajak, luas tanah, luas bangunan, hingga alamat objek pajak yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Sebelum mengakses layanan di situs pajakonline.jakarta.go.id, wajib pajak diwajibkan melunasi tunggakan PBB-P2 selama lima tahun terakhir.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan pembetulan dan salinan KTP.

Sementara itu, wajib pajak badan perlu melampirkan NIB, NPWP badan, akta pendirian, serta KTP pengurus perusahaan.

Setelah masuk ke akun Pajak Online, pengguna dapat memilih menu “Pembetulan” dan mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan jenis perbaikan yang diajukan.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah, dan wajib pajak dapat memantau status permohonannya secara berkala melalui sistem.

Transformasi layanan digital ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan daerah tanpa harus mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.

Rekomendasi