Ombudsman Sampaikan Permohonan Maaf Usai Komisioner Terjerat Kasus Korupsi

persen

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul penetapan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery terjerat kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar terkait pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat serta menjunjung tinggi integritas dalam pengawasan pelayanan publik. Pihaknya menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun tetap menekankan asas praduga tak bersalah.

Guna memastikan operasional lembaga tidak terganggu, Ombudsman telah melakukan penyesuaian internal. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan dan pelayanan publik tetap berjalan normal meski salah satu pimpinannya tengah menghadapi proses hukum.

Kasus yang menjerat Hery Susanto bermula dari dugaan praktik pengaturan kebijakan pada PT TSHI terkait perhitungan PNBP di Kementerian Kehutanan selama periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman pada tahun 2025, Hery diduga mengintervensi kebijakan kementerian agar perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan beban pembayaran secara mandiri.

Atas intervensi tersebut, Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Saat ini, Hery telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menjerat Hery dengan sangkaan Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Hingga saat ini, pihak Hery belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Hery sendiri baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026, sebelum akhirnya ditahan oleh Kejagung seminggu berselang.

Rekomendasi