Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum dan pihak universitas untuk menindak tegas 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Puan menegaskan, institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi sivitas akademika dan tidak boleh memberikan celah bagi pelaku kekerasan.
Puan menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Ia meminta agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa ada pihak yang berupaya memberikan perlindungan atau impunitas.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan bernada seksual mengenai mahasiswi dan dosen beredar luas di media sosial X melalui akun @sampahfhui pada 11 April 2026. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan melibatkan sedikitnya 20 mahasiswi serta tujuh dosen sebagai korban.
Menanggapi skandal tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur administratif untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
Erwin memastikan bahwa pihak universitas berkomitmen memberikan sanksi tegas jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan keterlibatan mahasiswa tersebut dalam tindak kekerasan seksual.
Puan Maharani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh pihak kampus agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendorong para korban dan saksi untuk berani bersuara demi menegakkan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.























