Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakhiri kebijakan insentif pajak kendaraan listrik menuai penolakan keras dari kalangan pemerhati lingkungan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang dapat memperparah krisis polusi udara di ibu kota.
Wacana ini muncul menyusul pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengenai potensi hilangnya pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun per tahun.
Potensi kerugian tersebut merupakan dampak dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, mengecam wacana pencabutan insentif tersebut.
Ia menegaskan bahwa Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat pencemaran udara yang bersifat akut dan kronis.
“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025,” kata Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7), dikutip dari KPBB.
Ia menambahkan bahwa emisi kendaraan bermotor juga menjadi pemicu utama lonjakan gas rumah kaca (GRK) di Jakarta hingga mencapai 103,25 juta ton per tahun.
Menurut KPBB, insentif pajak kendaraan listrik merupakan instrumen krusial dalam menekan angka polusi dan emisi GRK.
Kebijakan ini juga selaras dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Selain itu, hal tersebut mendukung Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 yang mengatur strategi pengendalian polusi udara.
Sebagai alternatif, KPBB mendesak Pemprov DKI untuk segera mengimplementasikan skema cukai emisi daripada memajaki kendaraan ramah lingkungan.
Skema ini telah dikaji sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai bentuk disinsentif bagi pemilik kendaraan berbahan bakar fosil.
Dalam mekanisme ini, pemilik kendaraan yang menghasilkan emisi di atas baku mutu akan dikenakan denda atau cukai tambahan.
Sebaliknya, kendaraan dengan emisi rendah atau nol tetap mendapatkan insentif atas kontribusinya dalam menurunkan emisi.
Berdasarkan kalkulasi KPBB, skema cukai emisi ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun.
Angka tersebut dinilai jauh lebih signifikan dibandingkan proyeksi pendapatan Rp 2 triliun yang diharapkan dari pencabutan insentif kendaraan listrik.
“Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah,” ujar Ahmad Safrudin, Sabtu (25/7), sebagaimana dikutip dari KPBB.
Ia menilai tindakan memajaki kendaraan listrik sebagai langkah yang ironis dan kontraproduktif terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk tetap konsisten pada komitmen lingkungan jangka panjang.
KPBB menegaskan agar pemenuhan target penerimaan pajak jangka pendek tidak mengorbankan kualitas udara serta kesehatan warga Jakarta.




















