Jakarta – Investor global saat ini menaruh perhatian besar pada konsistensi reformasi pasar modal di Indonesia, terutama terkait ketegasan otoritas dalam menindak praktik manipulasi harga atau aksi “goreng” saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah melakukan dialog dengan lebih dari 100 investor internasional untuk memaparkan berbagai langkah pembenahan sistem pasar modal nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pelaku pasar memberikan apresiasi atas inisiatif transparansi yang telah direalisasikan sepanjang tahun 2026.
“Kami baru bertemu dengan lebih dari 100 investor global. Kami mendengarkan berbagai masukan yang sangat baik dan secara umum mereka juga mengapresiasi seluruh inisiatif yang kita lakukan. Yang ditunggu adalah konsistensinya,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).
Sejumlah kebijakan yang telah diterapkan meliputi peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan investor di atas 1% serta pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) untuk kepemilikan di atas 10%.
Selain itu, klasifikasi data investor kini telah diperluas dari sembilan menjadi 39 kategori guna memberikan gambaran pasar yang lebih transparan.
Regulator juga memperkuat mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) melalui penambahan indikator price impact ratio untuk meminimalisir manipulasi harga.
“Kami juga terus berkomitmen melakukan enforcement terkait kasus-kasus yang terjadi. Beberapa sudah diberikan sanksi, sementara beberapa lainnya akan segera diumumkan,” tambah Friderica.
Namun, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai bahwa apresiasi investor global harus dibarengi dengan pembuktian nyata di lapangan.
Menurut Budi, kekhawatiran utama investor global, sebagaimana disuarakan oleh MSCI, tetap berfokus pada efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku manipulasi pasar.
“Persoalannya bukan tidak ada sanksi, melainkan apakah sanksinya cepat, terbuka, konsisten, dan cukup berat untuk menimbulkan efek jera,” ungkap Budi, Selasa (4/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat, menjelaskan bahwa keterbatasan wewenang administratif OJK dan Bursa Efek Indonesia memerlukan kolaborasi dengan penegak hukum lain jika ingin menyentuh ranah pidana.
“Yang bisa mereka lakukan adalah memberikan informasi selengkap-lengkapnya, sehingga investor tidak terjebak dalam manipulasi goreng saham itu,” ujar Teguh.
Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas, Elandry Pratama, menegaskan bahwa kredibilitas pasar di mata investor institusional sangat bergantung pada kepastian regulasi dan perlindungan terhadap investor.
“Investor institusi global umumnya menilai kredibilitas suatu pasar berdasarkan kepastian regulasi, konsistensi enforcement, dan perlindungan terhadap investor,” jelas Elandry.
Pasar modal Indonesia sendiri menunjukkan sinyal pemulihan dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5,56% dalam satu bulan terakhir, ditutup pada level 6.319 per Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, para analis sepakat bahwa arus dana asing yang berkelanjutan akan sangat dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar, kebijakan suku bunga global, serta hasil evaluasi MSCI pada November mendatang.
Reformasi yang dijalankan OJK dipandang sebagai fondasi penting, namun keberhasilan jangka panjang akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi di lapangan.




















