OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 untuk memperluas perdagangan unit karbon nasional sekaligus mengintegrasikan mekanisme bursa karbon dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem pasar karbon yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.