Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, kendati pasokan produk Minyakita memang cenderung terbatas. Menurutnya, stok minyak goreng secara keseluruhan di retail modern masih tersedia dalam jumlah yang cukup.
Budi menjelaskan bahwa keterbatasan pasokan Minyakita disebabkan oleh statusnya sebagai produk yang berasal dari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dari pengusaha sawit. Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki banyak pilihan alternatif, mulai dari minyak goreng premium hingga merek sekunder yang tersedia luas.
Terkait distribusi Minyakita, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Utama ID Food, Ghimoyo, mengenai kewajiban produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen produksinya bagi Minyakita. Kementerian Perdagangan juga menyatakan siap memfasilitasi skema business to business (B2B) apabila ada rencana peningkatan pasokan hingga 65–70 persen.
Meskipun membantah adanya kelangkaan, Budi mengakui bahwa harga minyak goreng di pasaran saat ini mengalami kenaikan yang dipicu oleh krisis kemasan plastik.
Data Kementerian Perdagangan per 16 April 2026 mencatat harga Minyakita berada di level Rp 15.974 per liter, naik 0,03 persen. Kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng premium yang menyentuh angka Rp 21.706 per liter, serta minyak goreng curah yang kini dibanderol Rp 19.437 per liter.





















