Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan empat agenda reformasi penting untuk memperkuat transformasi pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan target yang ditetapkan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) sempat membekukan sementara penyesuaian bobot saham Indonesia pada awal 2026.
“Kami informasikan bahwa per Maret kemarin, sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Inisiatif pertama adalah penyediaan transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen yang telah dirilis kepada publik pada 3 Maret 2026. Data ini akan terus diperbarui setiap bulan untuk setiap emiten.
Transparansi ini diharapkan dapat memberikan visibilitas yang lebih baik terhadap struktur kepemilikan emiten dan mengurangi opacity bagi investor global.
Inisiatif kedua adalah granularity klasifikasi investor yang telah dirilis pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026. Transformasi ini meningkatkan granularity klasifikasi investor dari semula 9 kategori menjadi 39 kategori.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi karakteristik tipe investor, terutama untuk kelompok korporasi dan “others”.
Ketiga, ada kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang telah dirilis pada 31 Maret 2026. Peningkatan ini dilakukan secara bertahap untuk mendorong likuiditas dan pendalaman pasar.
Hasan menyampaikan bahwa transformasi ini diperkuat dengan penajaman definisi free float yang terintegrasi dengan granularity data, sehingga angka free float mencerminkan kondisi riil di pasar.
Keempat, ketersediaan data pemilik manfaat pemegang saham emiten di atas 10 persen yang dirilis pada 1 April 2026.
Dengan inisiatif ini, pemegang saham atau indeks penyedia global dapat memperoleh informasi pemilik manfaat dari pemegang saham emiten di atas 10 persen.
“Tapi ini tidak kita publikasikan secara terbuka. Jadi dalam hal pihak itu memiliki hak atau kecukupan kewenangan untuk mengakses data itu, maka yang bersangkutan dapat meminta hal tersebut melalui Bursa Efek Indonesia,” ungkap Hasan.
Hasan menekankan bahwa keempat transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Pada akhirnya kita harapkan meningkatkan kredibilitas pasar modal kita sehingga tidak ada lagi keraguan terkait aspek investability atau kelayakan berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tutupnya.






















