Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempercepat langkah persiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan mulai berjalan efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari pengalihan wewenang pengaturan serta pengawasan sektor perdagangan komoditas mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke tangan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merampungkan penyusunan berbagai aturan turunan teknis sebagai pelengkap dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS,” ujar Sarjito dalam RDK Bulanan OJK, Senin (5/10/2026).
Seluruh detail teknis mengenai operasional bursa, lembaga kliring, hingga lembaga kustodian elektronik nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Sarjito menambahkan bahwa PADK tersebut tidak hanya mencakup aspek teknis perdagangan, tetapi juga mengatur standar penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS.
Selain itu, regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi para perantara perdagangan dalam menjalankan aktivitasnya di ekosistem BMKS agar tetap terjaga integritasnya.
Penyusunan kerangka hukum ini merupakan realisasi dari mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sejauh ini, OJK telah meresmikan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang memuat mekanisme penahapan peralihan tugas dan wewenang dari Bappebti kepada OJK.
“POJK Nomor 15 Tahun 2026 Alhamdulillah berlaku sesuai dengan targetnya yaitu 3 bulan sejak UU P2SK diundangkan yaitu pada tanggal 17 September 2026,” tutur Sarjito.
Selain aturan transisi, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi pedoman utama penyelenggaraan BMKS di masa depan.
Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan bagi para pengguna jasa di bursa mineral.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 tersebut direncanakan mulai berlaku penuh tepat pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional bursa secara menyeluruh.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi kewenangan ini berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas pasar komoditas strategis nasional.
Persiapan intensif ini mencerminkan upaya OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional agar lebih transparan dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pelaku pasar.





















