Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan cermat sebelum memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan ini diambil di tengah konflik Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak dunia.
Misbakhun mengungkapkan telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menerima penjelasan terkait skema perhitungan yang digunakan.
Menurut Misbakhun, pemerintah berupaya untuk menjaga agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat.
“Dia (Purbaya) akan menjaga apa yang menjadi keinginan Presiden (Prabowo Subianto) untuk selalu berada di sisi rakyat dan kemudian beliau menyiapkan exercise-nya,” ujar Misbakhun dalam sebuah acara diskusi ekonomi.
Misbakhun menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, asumsi Indonesia Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar US$70 per barel.
Namun, dalam praktiknya, acuan yang digunakan bukanlah lonjakan harga per hari, melainkan rata-rata harga minyak dunia dalam periode tertentu.
Sebagai contoh, Misbakhun memberikan ilustrasi jika pada kuartal I 2026 harga rata-rata minyak mentah dunia berada di US$60 per barel dan pada kuartal II naik menjadi US$90 per barel, maka rata-rata harga untuk dua kuartal tersebut adalah sekitar US$75 per barel.
“Misalnya, average (rata-rata harga minyak) di US$90. Kalau sebelumnya di US$60 terus US$90, US$60 tambah US$90 kan US$150. Kalau dibagi dua dalam dua kuartal cuma US$75. Kita cuma ada fall sekitar US$5,” jelas Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menambahkan bahwa kenaikan harga minyak juga berpotensi diimbangi oleh peningkatan harga komoditas ekspor Indonesia.
Harga komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, hingga produk pertanian seperti karet dan kopi biasanya ikut naik saat harga minyak mentah dunia meningkat. Hal ini berarti komoditas tersebut akan mendapatkan tambahan keuntungan dari lonjakan harga minyak (windfall profit).
Dengan kondisi tersebut, penerimaan negara dinilai masih dapat terjaga.
Politikus dari Partai Golkar ini bahkan mengusulkan penerapan windfall tax atau pajak tambahan satu kali terhadap pelaku usaha sumber daya alam yang mendapat keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas.
“Windfall tax akan memberikan sebuah dampak penerimaan yang lebih kuat terhadap pemerintah di samping normal tax,” kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, penerapan windfall tax dinilai ideal karena pengelola sumber daya alam tersebut, yang mendapatkan konsensi dari pemerintah, juga mendapatkan keuntungan yang berlipat.
“Mereka berbagi beban di sini karena semua keuntungan bisnis yang diperoleh itu fasilitas negara. Penggunaan lahan hutan, penguasaan konsesi pertambangan, dan sebagainya,” pungkas Misbakhun.






















